NAMA : GITA LARASATI
NPM : 53216069
KELAS : 1DF03
Bab 3 Akuntansi untuk
persekutuan
Persekutuan
adalah bentuk organisasi yang cukup mudah didirikan. Persekutuan dapat dibentuk
hanya dengan persetujuan secara verbal atau lebih formal melalui persetujuan
tertulis yang merumuskan hak dan kewajban dari masing-masing sekutu.
A.
Karakteristik
persekutuan
Umur yang terbatas
Persekutuan bisa berakhir kapan saja apabila ada penerimaan seoerang
sekutu baru atau berhentinya seorang sekutu sebagai anggota persekutuan.
Kewajiban yang tidak terbatas
Setiap sekutu mempunyai kewajiban tanggung jawab secara pribadi terhadap
kewajiban-kewajiban persekutuan, maka masing-masing sakutu dikatakan memiliki
kewajiban yang tak taerbatas.
Kepemilikan bersama atas asset persekutuan
Laba bersih persekutuan merupakan kepemilikan bersama. Apabila dalam
kontrak persekutuan tidak secara spesifik menyatakan hal sebaliknya, maka
seluruh aba bersih atau rugi bersih akan dibagi rata kepada anggota
persekutuan.
B.
Bentuk-bentuk
organisasi dengan karakterisitk persekutuan
·
Persekutuan
terbatas
·
Persekutuan
dengan tanggung jawab terbatas
·
Perusahaan
dengan tanggung jawab terbatas
·
PT
“S”
C.
Kelebihan
dan kelemahan persekutuan
Kelebihan :
-
Dapat
menggunakan keahlian dan sumber daya dari dua atau lebih individu
-
Mudah
dalam mengambil keputusan
-
Terbebas
dari peraturan pemerintah
Kekurangan :
-
Keagenan
bersama
-
Umur
yang terbatas
-
Tanggung
jawab tidak terbatas
D.
Perjanjian
persekutuan
Dalam persekutuan mempunyai perjanjian tertulis antar anggota yang
spesifik, seperti :
1.
Nama
dan setoran modal masing-masing sekutu
2.
Hak
dan kewajiban masing-masing sekutu
3.
Dasar
pembagian laba atau rugi
4.
Ketentuan
unutk penarikan kembali asset
5.
Prosedur
pengajuan perselisihan ke pengadilan
6.
Prosedur
pengunduran diri sekutu lama atau masuknya sekutu baru
7.
Hak
dan kewajiban sekutu yag bertahan pada saat ada sekutu yang meninggal
E.
Pembagian
laba bersih atau rugi bersih
Laba bersih atau rugi bersih persekutuan dibagi sama rata kecuali
dinyatakan lain dalam perjanjian persekutuan. Dasar pembagian yang dipakai
biasanya disebut dengan istilah rasio
laba,rasio penghasilan dan rugi atau rasio
laba dan rugi. Selanjutnya kita akan menggunakan istilah rasio laba untuk mengidentifikasi dasar
pembagian laba bersih dan rugi bersih. Bagian laba bersih atau rugi bersih
sekutu diakui da dicatat dalam jurnal
penutup.
F.
Keadaan-keadaan
yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan
v Pembubaran atas dasar perjanjian
persekutuan (act of the parties), karena :
1.
Berakhirnya
jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan.
2.
Persetujuan
bersama
3.
Pengunduran
diri seorang anggota persekutuan
v Pembubaran atas dasar bekerjanya
undang-undang, karena :
1.
Kematian
seorang atau beberapa anggota persekutuan
2.
Bangkrutnya
seorang atau lebih anggota persekutuan
3.
Kejadian-kejadian
tertentu yang mengakibatkan tidak dapat bertindaknya perusahaan yang disebabkan
oleh individu anggot yang membawa nama persekutuan
4.
Ada
perang disuatu Negara dari salah seorang anggota persekutuan
v Pembubaran atas dasar keputusan
pengadilan, antara lain dalam keadaan sebagai berikut :
1.
Ketidakmampuan
seorang anggota untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan
2.
Tindakan
seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang
berjalan
3.
Perselisihan
intern diantara anggota