Rabu, 29 Maret 2017

akuntanasi untuk persekutuan

NAMA : GITA LARASATI
NPM : 53216069
KELAS : 1DF03

Bab 3 Akuntansi untuk persekutuan

Persekutuan adalah bentuk organisasi yang cukup mudah didirikan. Persekutuan dapat dibentuk hanya dengan persetujuan secara verbal atau lebih formal melalui persetujuan tertulis yang merumuskan hak dan kewajban dari masing-masing sekutu.

A.      Karakteristik persekutuan
Umur yang terbatas
Persekutuan bisa berakhir kapan saja apabila ada penerimaan seoerang sekutu baru atau berhentinya seorang sekutu sebagai anggota persekutuan.

Kewajiban yang tidak terbatas
Setiap sekutu mempunyai kewajiban tanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan, maka masing-masing sakutu dikatakan memiliki kewajiban yang tak taerbatas.

Kepemilikan bersama atas asset persekutuan
Laba bersih persekutuan merupakan kepemilikan bersama. Apabila dalam kontrak persekutuan tidak secara spesifik menyatakan hal sebaliknya, maka seluruh aba bersih atau rugi bersih akan dibagi rata kepada anggota persekutuan.

B.      Bentuk-bentuk organisasi dengan karakterisitk persekutuan
·         Persekutuan terbatas
·         Persekutuan dengan tanggung jawab terbatas
·         Perusahaan dengan tanggung jawab terbatas
·         PT “S”
C.      Kelebihan dan kelemahan persekutuan
Kelebihan :
-          Dapat menggunakan keahlian dan sumber daya dari dua atau lebih individu
-          Mudah dalam mengambil keputusan
-          Terbebas dari peraturan pemerintah
Kekurangan :
-          Keagenan bersama
-          Umur yang terbatas
-          Tanggung jawab tidak terbatas

D.      Perjanjian persekutuan
Dalam persekutuan mempunyai perjanjian tertulis antar anggota yang spesifik, seperti :
1.       Nama dan setoran modal masing-masing sekutu
2.       Hak dan kewajiban masing-masing sekutu
3.       Dasar pembagian laba atau rugi
4.       Ketentuan unutk penarikan kembali asset
5.       Prosedur pengajuan perselisihan ke pengadilan
6.       Prosedur pengunduran diri sekutu lama atau masuknya sekutu baru
7.       Hak dan kewajiban sekutu yag bertahan pada saat ada sekutu yang meninggal

E.       Pembagian laba bersih atau rugi bersih
Laba bersih atau rugi bersih persekutuan dibagi sama rata kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian persekutuan. Dasar pembagian yang dipakai biasanya disebut dengan istilah rasio laba,rasio penghasilan dan rugi atau rasio laba dan rugi. Selanjutnya kita akan menggunakan istilah rasio laba untuk mengidentifikasi dasar pembagian laba bersih dan rugi bersih. Bagian laba bersih atau rugi bersih sekutu diakui da dicatat dalam jurnal penutup.

F.       Keadaan-keadaan yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan
v  Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan (act of the parties), karena :
1.       Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan.
2.       Persetujuan bersama
3.       Pengunduran diri seorang anggota persekutuan
v  Pembubaran atas dasar bekerjanya undang-undang, karena :
1.       Kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan
2.       Bangkrutnya seorang atau lebih anggota persekutuan
3.       Kejadian-kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak dapat bertindaknya perusahaan yang disebabkan oleh individu anggot yang membawa nama persekutuan
4.       Ada perang disuatu Negara dari salah seorang anggota persekutuan
v  Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan, antara lain dalam keadaan sebagai berikut :
1.       Ketidakmampuan seorang anggota untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan
2.       Tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan

3.       Perselisihan intern diantara anggota

0 komentar:

Posting Komentar