NAMA : GITA LARASATI
NPM : 53216069
KELAS : 3DF02
PENDAHULUAN
Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama.
Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan, kehilangan akan barang dan juga kebakaran.
Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.
PEMBAHASAN
Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat
B. Perkembangan Asuransi di Indonesia
Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui bahwa perkembangan industri perasuransian di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam mendukung terjadinya proses pembangunan nasional. Hal ini menunjukkan betapa perkembangan asuransi juga memiliki peran yang cukup besar di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang terjadi belakangan ini.
Pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai pentingnya perlindungan sebuah asuransi juga menjadi sebuah hal yang mempengaruhi kemajuan di dalam bisnis asuransi itu sendiri. Perkembangan industri perasuransian bisa dilihat selama empat tahun belakangan ini, tepatnya tahun 2011 hingga 2014, di mana aset industri asuransi konvensional mengalami pertumbuhan rata-rata yang mencapai lebih dari 16%.
Hal ini juga terlihat dari pertumbuhan rata-rata yang terjadi di dalam nilai investasi dan premi yang masing-masing mengalami peningkatan sebesar 14,4% dan juga 21,0%, seperti diungkapkan oleh Kepala eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani dalam seminar Insurance Outlook 2016 di Jakarta. Data tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan positif yang terjadi di dalam bisnis asuransi. Sedangkan pada tahun 2015, aset dan investasi industri asuransi konvensional hingga akhir September menunjukkan angka hingga mencapai Rp765,6 triliun dan Rp608,6 triliun.
C. Macam-macam Asuransi
a. Asuransi Jiwa
b. Asuransi Kesehatan
c. Asuransi Kendaraan
d. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Propeti
e. Asuransi Pendidikan
f. Asuransi Bisnis
g. Asuransi Kelautan
h. Asuransi Perjalanan
D. Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Syariah
Kelebihan asuransi syariah
1. Transparansi Pengelolaan Dana Peserta Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
2. Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga),Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan) Asuransi Syariah menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
Kelemahan Asuransi Syari’ah
1. Asuransi syari’ah tidak bisa menginvestasikan dana yang terkumpul kedalam semua bentuk investasi (semabarang bentuk) harus sesuai persetujuan Dewan Pengawas Syari’ah pengawasan ini agaknya kurang bisa membuat keluasaan perusahaan dalam mencari keuntungan, yang mana ini mengakibatkan keuntungan asuransi akan terbatas hanya pada sebagian bidang saja, dan tentunya keuntungan pun kurang maksimal.
2. Masih banyak masyarkat yang melirik kepada asuransi konvensional dari pada asuransi syari’ah.
3. Asuransi syari’ah di Indonesia baru muncul setelah Asuransi konvensional, yang mana ini menjadi fenomona tersendiri dari pandangan masyarakat bahwa asuransi syari’ah itu hanya plagiatan dari asuransi konvensional.
4. Di asuransi syariah tidak semua bisa di asuransikan. Ini akan mengurangi jumlah peserta asuransi yang mana ada suatu pernyataan bahwa semakin banyak peserta asuransi maka akan semakin banyak pula keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan.
E. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional
Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi
syariah dapat ditunjukkan dalam tabel berikut:
·
Keterangan
|
·
Asuransi
Syari’ah
|
·
Asuransi
Konvensional
|
·
Pengawasan Dewan Syari’ah
|
·
Adanya Deawan Pengawas Syriah. Fungsinya
mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana.
|
·
Tidak ada.
|
·
Akad
|
·
Tolong-menolong (takaful)
|
·
Jual beli
|
·
Invetasi dana
|
·
Investasi dana berdasarkan syariah
dengan sistem bagi hasil (mudharabah).
|
·
Investasi dana berdasarkan bunga.
|
·
Kepemilikan dana
|
·
Dana yang terkumpul dari nasabah
(premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya memegang amanah untuk
mengelola.
|
·
Dana yang terkumpul dari nasabah
(premi) menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan
investasinya.
|
·
Pembayaran klaim
|
·
Dari rekening tabarru’ (dana
kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta
untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
|
·
Dari rekening dana perusahaan.
|
·
Keuntungan (profit)
|
·
Dibagi antara perusahaan dengan
peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil (mudharabah)
|
·
Seluruhnya menjadi milik peusahaan
|
DAFTAR PUSTAKA
https://www.cermati.com/artikel/jenis-jenis-asuransi-di-indonesia-apa-saja
https://imksbrebes9.blogspot.com/2017/04/perkembangan-asuransi-di-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar