NPM: 53216069
KELAS : 1DF03
A. Masuknya Sekutu baru
Sekutu baru dapat diterima apabila adanya persetujuan dari sekutu yang sudah ada dan modal sekutu tersebut tidak bisa dijual apabila tidak ada persetujuan dari sekutu lain karena jika modal dijual pada pihak luar maka otomatis persekutuan tersebut bisa bubar.
Sekutu Baru dapat Diterima, jika:
1. Sekutu Baru membeli Sebagian modal Salah Satu sekutu lama
2. Sekutu Baru menyetor sejumlah aktiva berupa Kas /nonkas. Salah satu cara masuknya sekutu baru adalah dengan Investasi Aset Persekutuan. Dalam investasi aset persekutuan ada :
a. Modal untuk sekutu lama
b. Modal untuk sekutu baru
B. Meninggalnya sekutu
Menentukan ekuitas sekutu pada tanggal kematian dapat di lakukan :
1. Menentukan laba atau rugi bersih hingga tanggal kematian
2. Menutup buku persekutuan
3. Menyusun laporan keuangan
C. Keluarnya sekutu
1. keluarnya sekutu
-secara sukarela dengan menjual ekuitas kepemilikannya dalam persekutuan
-secara tidak sukarela karena sudah mencapai Masa pengsiun atau meninggal
2. Bonus untuk sekutu yang keluar apabila :
-Nilai pasar wajar aset persekutuan lebih besar dari nilai bukunya
-Adanya goodwill yang tidak tercatat pada catatan laba persekutuan, atau
-Sekutu yang tinggal menginginkan untuk memindahkan sekutu dari perusahaan.
3. Bonus untuk sekutu yang tinggal apabila :
-Nilai aset yang dicatat persekutuan lebih besar
-Persekutuan memiliki catatan laba yang buruk, atau
-Sekutu sangat ingin untuk meninggalkan persekutuan
0 komentar:
Posting Komentar